ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)LINGKAR STUDY MAHASISWA ISLAM INDUK KOTAMOBAGU (LSMIIK)
Sekretariat Bersama : ..........E-mail : LSMIIK@Yahoo.Com & LSMIBM@Yahoo.com
LINGKAR STUDY MAHASISWA ISLAM INDUK KOTAMOBAGU (LSMIIK) 2010
"BISMILLAHIR RAHMANIR RAHIM"
Dengan rahmat Allah SWT Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memberi jaminan kepada warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat, dalarn rangka turut serta bejuang dan berupaya mewujudkan kemaslahatan umat pada umumnya dan pada khususnya umat Islam. Bahwa sebagai warga negara yang beragama Islam, berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan Syariat Islam dan Pancasila serta Undanng-Undang Dasar 1945. Demikian Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu (LSMIIK) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus merupakan komponen dari generasi muda bangsa Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu, merasa terpanggil dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan masyrakat yang beriman dan
bertakwa berdasarkan Syariat Islam guna terwujudnya cita-cita di atas yaitu kemaslahatan umat pada umumnya dan pada khususnya umat Islam Bolaang Mongondow Induk dan Kota Kotamobagu. Dari dasar pernikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa urgennya, maka. atas Ridho Allah SWT maka disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu (LSMIIK) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi LSMIIK, sebagaiBberikut :
ANGGARAN DASAR (AD)bertakwa berdasarkan Syariat Islam guna terwujudnya cita-cita di atas yaitu kemaslahatan umat pada umumnya dan pada khususnya umat Islam Bolaang Mongondow Induk dan Kota Kotamobagu. Dari dasar pernikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa urgennya, maka. atas Ridho Allah SWT maka disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu (LSMIIK) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi LSMIIK, sebagaiBberikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal I
1. Organisasi ini bernarna Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu, disingkat LSMIIK.
2. LSMIIK didirikan pada tanggal 28 Desember 2007,
3. LSMIIK bersifat keagamaan, Independen dan non politik.
4. Pusat LSMIIK berkedudukan di Kotamobagu.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
LSMIIK berasaskan Al Qur’an dan Pancasila
Pasal 3
Tujuan LSMIIK:
Terbentuknya kepribadian pelaiar dan mahasiswa Islam Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu yang
beriman, bertaqwa dan berkarya, berkemampuan ilmiah, profesional, mandiri dan bertanggung jawab demi
mewujudjkan Kemaslahatan Umat Muslim Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu yang diridhoi oleh
Allah SWT.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3, LSMIIK berusaha:
1. Menghimpun dan mempersatukan pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow dalam wadah LSMIIK
dilingkungan sekolah dan perguruan Tinggi
2. Membina kehidupan pelajar dan mahasiswa dalam beragama menuntut ilmu berorganisasi serta
bermasyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan bersama.
3. Berpartisipasi aktif dalam dakwah proses pembangunan nasional dan daerah.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota LSMIIK terdiri dari anggota biasa, anggota penuh dan anggota Majelis kehormatan (Dewan
Suro’).
2. Ketentuan dan peraturan mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB lV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
(belum dipakai)
Pasal 6
LSMIIK tersusun dalam tingkatan sebagai benkut:
1.Pusat, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.Cabang, berada di Propinsi, Kota/Kabupaten
3.Ranting berada di tingkat institusi.
Pasal 7
Susunan kepengurusan LSMIIK tersusun dalam tingkatan sebagai berikut :
1.Pengurus Pusat, untuk tingkat nasional.
2.Pengurus Cabang, untuk daerah tingkat Propinsi, Kota/ Kabupaten
3.Pengurus Ranting, untuk tingkat institusi.
BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Kedaulatan:
Kedaulatan tertingi Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu (LSMIIK) berada ditangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Tahunan(MUSTA).
Pasal 9
Bentuk permusyawaratan terdiri dari :
1. Musyawarah Ijtihat (Muij), untuk perubahan AD/ART dan lain yang dianggap perlu di Ijtihatkan.
2. Musyawarah Tahunan (Musta), untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Pemilihan Kembali
Pengurus baru LSMIIK
3.Musyawarah pengurus (Muspen), untuk evaluasi kerja, 6 bulan setalah program pengurus baru dilantik.
4.Rapat – rapat.
BAB VI
PEILINDUNG
Pasal 10
Pelindung LSMIIK adalah Allah SWT .
BAB VII
PENASEHAT
Pasal 11
1.Dewan Suro’ merupakan badan yang memberi saran dan nasehat kepada pengurus LSMIIK.
2.Dewan Suro’ LSMIIK akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 12
1.Keuangan organisasi diperoleh melalui:
a. luran dan sumbangan anggota.
b. Dana dari pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu.
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam ART.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
a) LSMIIK dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan seluruh cabang LSMIIK se-
Indonesia.
b) Apabila LSMIIK dibubarkan, maka segenap hak milik dan wakafnya diatur dengan ketetapan musyawarah
Ijihat(Muij)
c) AD/ART LSMIIK hanya dapat diubah dengan ketetapan Musyawarah Ijtihat (Muij).
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
a) Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta. Dan, bilamana jumlah
tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat ditunda sesuai kesepakatan, setelah itu dapat
dilaksanakan dan dianggap sah.
b) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal
ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdsarkan suara terbanyak (Voting).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalarn Anggaran Dasar ini. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran dasar ini disempurnakan dan disahkan oleh Musyawara Ijtihat (Muij) LSMIIK di Gorontalo pada
tanggal...... April 2007, dan berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Sifat dan Syarat-syarat keanggotaan
a) Untuk menjadi anggota biasa adalah warga negara Rl dan beragama Islam, berasal dari Bolaang
Mongondow Induk dan Kotamobagu yang sedang menuntut ilmu pada pendidikan formal.
b) Untuk menjadi anggota penuh adalah ketentuan pada pasal I point a dan telah mengikuti Orientasi Kader
Isilam (OKI).
c) Untuk menjadi anggota kehormatan adalah pelajar mahasiswa warga RI beragama Islam berasal dari luar
daerah Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu yang memiliki kepedulian terhadap LSMIIK,
Beriman dan bertaqwa serta patuh terhadap AD/ART dan mendukung tujuan LSMIIK.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
a) Memahami dan mengamalkan prinsip keislaman yang terdiri dari rukun iman dan rukun Islam, serta
Ad/ART Organisasi LSMIIK.
b) Menjaga, memelihara dan membela nama baik LSMIIK, serta turut berperan aktif dalam setiap kegiatan
LSMIIK dengan penuh rasa tanggung.jawab.
c) Membayar iuran anggota sesuai ketentuan pengurus.
d) Bagi anggota biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku point c.
Pasal 3
Hak Anggota
a) Berhak duduk di struktur kepengurusan
b) Mempunyai hak dipilih dan memilih (hak suara).
c) Mempunyai hak membela diri.
d) Memperoleh prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi.
e) Mempunyai hak mengeluarkan pendapat mengajukan usul, dan pertanyaan kepada pengurus LSMIIK (hak
suara).
f) Bagi anggota biasa tidak berlaku ayat a-e.
g) Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat a dan b.
Pasal 4
Sanksi
a) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 2 ART.
b) Adapun bentuk sanksi sebagai berikut :
1. Teguran, 2. Peringatan, 3. Scorsing, 4. Permecatan.
c) Scorsing dan pernecatan dilakukan pada saat rapat pengurus setelah dinilai
1. Bertindak bertentangan dengan AD/ ART LSMIIK.
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3. Pemberian sanksi disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
d) Jika pengurus melanggar pasal 2 ART ayat a dan b, maka harus diselesaikan melalui rapat pleno
pengurus.
Pasal 5
Pembelaan Diri
a) Anggota / pengurus yang dikenakan scorsing / pemecatan diberikan kesempatan unruk membela diri dalam
rapat pleno pengurus.
b) Putusan scorsing atau pemecatan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
yang hadir.
Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan biasa, penuh dan kehormatan
a) Meninggal dunia.
b) Atas permintaan sendiri.
c) Dua tahun setelah tidak terdaftar pada pendidikan formal dan tidak menjabat sebagai pengurus LSMIIK.
d) Diberhentikan dan pembubaran organisasi.
BAB II
STRUKTUR, KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 7
1.Struktur Organisasi
a) Musyawarah Tahunan (Musta)
b) Rapat Kerja Pengurus (Rakerpus)
2.Susunan struktur organisasi LSMIIK diatur tersendiri dalam Pedoman - pedoman Intern Organisasi.
Pasal 8
1.Kekuasaan Musta.
a) Musta memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
b) Musta dilaksanakan sekali setiap 1 (satu) tahun.
c) Mengesahkan Tata Tertib Sidang.
d) Menilai pertanggung jawaban Pengurus.
e) Merubah / menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART LSMIIK.
f) Menetapkan Garis - Garis Besar Program Kerja LSMIIK.
g) Memiih Pengurus dan Dewan Suro’.
2.Musta dihadiri oleh:
a) Utusan Dewan Suro’ Yang telah ditetapkan oleh pengurus
b) Pengurus LSMIIK
c) Anggota-Anggota LSMIIK
c) Undangan.
Pasal 9
1.Kekuasaan Musyawarah Pengurus adalah pemegang kekuasaan Pengurus
a) Musyawarah Tahunan adalah pemegang kekuasan tertinggi di tingkat LSMIIK
b) Dilaksanakan sekali setiap satu tahun.
c) Menjabarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja.
d) Memilih Pengurus
e) Menetapkan Tata Tertib Musyawarah dan Tatib pemilihan pengurus.
f) Menetapkan Garis-garis Besar Program Keja pengurus
g) Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus.
h) Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu ditingkatkan.
i) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaaan Musayawara tahunan (Musta)
2. Musyawarah Tahunan dihadiri oleh :
a) Utusan Dewan Suro’ LSMIIK
b) Unsur Pengurus LSMIIK
c) Pengurus Anggota
d) Undangan.
e) Undangan.
Pasal 10
1.Kekuasaan Rapat Kerja Pengurus Pengurus (Rakerpen).
a) Mengadakan penilaian terhadap Garis - garis Besar Program Kerja, dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
b) Dilaksanakan minimal sekali dalarn satu periode kepengurusan minimal enam bulan masa kerja dimulai
dari terpilihnya pengurus.
c) Dihadiri dewan penasihat
2.Hak dan wewenang Rakerpen.
a) Membentuk lernbaga yang dianggap perlu.
b) Menetapkan pedoman dan tata kerja organisasi.
c) Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta.
3.Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerpus.
BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Pengurus:
1.Pengurus adalah Badan Eksekutif LSMIIK tingkat cabang.
2.Masa jabatan Pengurus Cabang selama 1 tahun.
3.Susunan Pengurus terdiri dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua – ketua
c) Sekretaris Umum
d) Bendahara
e) Bidang - bidang
BAB IV
WEWENANG, TUGAS, DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
A. Wewenang Pengurus
Wewenang
1.Pengurus adalah pelaksana organisasi tertinggi tingkat.
2.Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai AD/ART, keputusan Musyawarah Ijtihat (MUIJ) ,keputusan Musta, rapat tingkat pengurus
B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus :
1. Memimpin mengendalikan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART dan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
2. Melaksanakan keputusan Musyawarah Tahunan (MUSTA).
3. Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus membuat pedoman dan pembagian tugas pengurus.
4. Membimbing dan meningkatkan kegiatan dan usaha anggota dibidangnya masing-masing
5. Melaksanakan “Pelatihan” Orientasi Kader Isilam (OKI).
BAB V
PENASEHAT
Pasal 24
a) Penasehat diangkat oleh organisasi melalui forum tertinggi sesuai tingkatan organisasi.
b) Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif dan berhak memberikan usul, saran dan
pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan organisasi.
c) Susunan Dewan Suro’ terdiri atas :
1. Majelis Dewan suro’
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 28
1.LSMIIK memiliki lambang dan atribut vang ditetapkan oleh Dewan suro’ (Pendiri)
2.LSMIIK memiliki hymne dan mars vang ditentukan oleh Mubes.
3.Ketentuan, mengenai lambang, atribut, hymne, dan mars diatur dalam, Pedoman Intern Organisasi.
4.Lambang seperti tersebut pada pasal ini, digunakan untuk pernbuatan bendera dan atribut lainnya
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
1. Sejak ditetapkanya AD/ART LSMIIK pada Musyawarah Ijtihat (MUIJ), maka AD/ART yang lama
dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal penting yang belurn diatur dalarn AD/ART ini, diatur tersendiri dalam Pedoman-pedoman Intern
Organisasi.
3. Kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kepentingan organisasi, dapat diambil oleh Pengurus
Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART LSMIIK.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR:
BAB I
Pasal 1
1.Cukup jelas
2.Cukup jelas
3.Non politik adalah, LSMIIK tidak berpolitik, dalarn artian, tidak berada dalam Kino-kino organisasi politik
tertentu.
4.Cukup jelas
PEDOMAN - PEDOMAN INTERN ORGANISASI
I. PENDAHULUAN
Motivasi dasar atau eksistensi suatu organisasi tidak lain karena adanya keinginan untuk mewujudkantujuan, yang dilakukan dengan usaha-usaha bersama, terpadu, sisternatis, serta berencana. Dengan kata lain,organisasi hanya merupakan sarana. strategis, bagi anggota-anggotanya dalam rangka mencapai tujuan akhirdemi kepentingan bersama berdasarkan misi organisasi. Kehadiran Lingkar Study Mahasiswa Islam Induk Kotamobagu (LSMIIK) sebagai salah satu wadah berhimpun. pelajar dan mahasiswa asal/ dari Bolaang Mongondow Induk dan Kotamobagu (dengan syarat keanggotaannya), berusaha menghimpun dan mengarahkan potensi anggota-anggotanya dengan harapan agar LSMIIK nantinya akan muncul sebagai salah satu wadah tempat mengembangkan pikiran, kreativitas, potensi dan inovatif baik untuk kepentingan organisasi khususnya, maupun masyarakat pada. umumnya. Gerak dan langkah LSMIIK pun selalu berusaha disesuaikan perkembangan kemajuan dan tuntutan
kondisi objektif yang dihadapinya. Kondisi objektif yang ada sangat menentukan gerak dan langkah LSMIIK, baik secara intern maupun ekstern organisasi.
Untuk menghadapi berbagai situasi yang melingkupinya, perlu diadakan langkah antisipasi dan rasa tanggung jawab yang besar dari perangkat organisasi secara terpadu, sistematis dan terencana. Perangkat ini perlu dipersiapkan secara matang agar tugas organisasi yang diemban benar-benar efektif dan efisien dalam organisasi LSMIIK.
II. SYARAT KEANGGOTAAN LSMIIK
Untuk legitimasi bahwa seseorang masuk dalam keluarga besar LSMIIK, diperoleh dengan syarat-syarat :
1.Mahasiswa atau pelajar yang : 1). Asli Bolaang Mongondow, 2). Lahir dan atau tinggal di Bolaang
Mongondow, 3) Orang yang masih berketurunan Bolaang Mongondow, 4). Orang luar Bolaang Mongondow,
tetapi memiliki kepedulian terhadap visi dan misi LSMIIK.
2.Telah mengikuti proses keanggotaan sesuai tahapan / mekanisme di tingkatan cabang , yaitu Orientasi Kader
Bogani (OKI).
3.Menerima dan memahami AD/ ART LSMIIK serta mampu bertanggung jawab.
III. KEPENGURUSAN LSMIIK
Kepengurusan LSMIIK merupakan perangkat organisasi yang saling berkaitan dalam suatu sistern kerja
LSMIIK. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikat :
1.Struktur Kepengurusan (lihat di lampiran bagan struktur kepengurusan LSMIIK.)
2.Tingkat Kepengurusan.
3.Pembentukan pengurus LSMIIK meliputi
a) Musyawarah Tahunan (Musta), untuk Pengurus Cabang.
4.Personalia Pengurus LSMIIK
A. Pengurus, terdiri dari
a) Ketua Urnum (Amirul)
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Devisi-Devisi.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus, seperti telah diuraikan pada BAB IV Pasal 20, 21,
22 dan 23 ART LSMIIK, maka sangatlah penting untuk mengadakan pembagian tugas pada pengurus untuk
efektivitas mekanisme kerja. Pernbagian tugas ini dituangkan dalam Tata Kerja dan Tata Laksana Pengurus
sebagai berikut :
PENGURUS CABANG LSMIIK
Ketua Umum (Amirul)
Ketua Umum sebagai pucuk pimpinan, bertanggungjawab atas pendistribusian tugas-tugas dan
koordinasi pelaksanaanriya, serta terselenggaranya rapat-rapat pengambilan kebijakan pengurus di tingkat cabang ke bawah. Ketua Umum dalam kedudukannya sebagai pucuk pimpinan secara keseluruhan untuk bertanggung jawab pada Konfrensi LSMIIK.
Dalam pertanggung jawaban pada Musyawarah Tahunan, Ketua Umum (Amirul) harus didampingi oleh pengurus. Ketua Umum mempunyai wewenang untuk:
a) Bersama-sama presidium pengurus yang lain menjalankan tugas organisasi
b) Mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada Ketua-ketua Devisi, Sekretaris, dan Bendahara untuk hal-hal tertentu.
c) Meminta pertanggung jawaban atas wewenang dan tugas-tugas yang didelegasikan seperti yang dimaksud pada point b.
Tugas-tugas langsung Ketua Umum
1) Menyampaikan laporan pengurus
2) Mengambil kebijakap pengurus dalam hal-hal tertentu.
3)Bcrsama-sama pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern.
Ketua-Ketua Devisi
Ketua-Ketua bertanggung jawab atas
Kelancaran mekanisme kerja sesuai bidang yang dibawahinya masing – masing
Kelancaran inf6rmasi dalam hal-hal penting mengenai. organisasi kepada anggota.
Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Umum dan anggota atau bidang yang dibawahinya.
Memimpin rapat koordinasi dengan bidang yang dibawahinya.
Harus mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam Konferensi Cabang
Sekretaris
Sekretaris Umum bertanggung jawab atas
a) Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan.
b) Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak intern dan ekstern di tingkat cabang.
Wewenang Sekretaris :
1) Mendampingi Ketua Umum (Amirul) dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam Musyawarah Tatahunan
Bendahara
Bendahara sebagai penanggung jawab pada pengelolaan keuangan pada garis besamya menangani hal-hal
sebagai berikut :
a) Pengelolaan keuangan serta administrasinya dipertanggung jawabkan pada rapat pengurus.
b) Bersarna-sama dengan Ketua Umum mempertanggung jawabkan keuangan pada Musyawarah Tahunan.
c) Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
d) Mengontrol penggunaan keuangan, termasuk kepanitiaan kegiatan.
e) Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif,
konsultatif dan informatif.
f) Mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di Musyawarah Tahunan.
Bidang-bidang Anggota bidang bertanggung jawab terhadap kegiatan dalam bidangnya masing-masing. Anggota bidang bertanggung jawab kepada Wakil Ketua/ Koordinator bidang melalui rapat koordinasi bidang.
Makna Lambang LSMIIK
1. Lingkaran luar yang mempunyai sudut-sudut yang terdii dari lima sudut melambangkan RUKUN ISLAM yang artinya Setiap anggota LSMIIK wajib mengamalkan rukun Islam.
2. Buku melambangkan Pendidikan
3. Tulisan BASMALAH melambangkan Keyakinan dan Iman.
4. Bintang Melambangkan simbol perubahan atau cita-cita
5. Padi melambangkan Kemakmuran
6. Perisai dan Tombak melambangkan Semangat Juang.
Visi :
Menciptakan Generasi Taat, Amanah, BeLajar, Inovatif dan Kritis
(TABLIK)
Misi
Kemashatan Umat
Motto :
LSMIIK harus TABLIK
LSMIIK@YAHOO.COM


